Header Image

Informasi

 

Anda dapat mengecek resi dengan memasukkan nomor resi pada kolom yang telah disediakan di website resmi Indah Expres.

Sistem pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran langsung ke agen terdekat.

Anda dapat mengajukan klaim melalui aplikasi atau menghubungi customer service untuk informasi lebih lanjut.

Silakan hubungi layanan pelanggan kami melalui email atau telepon yang tersedia di halaman kontak.

Syarat Administrasi
  1. Foto copy akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh pejabat berwenang berikut perubahan-perubahannya (bila ada) sebanyak 2 rangkap.
  2. Foto copy KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris) sesuai dengan yang tercantum dalam akta.
  3. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku
  4. Foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
  6. Foto copy NPWP Perusahaan
  7. Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 3(tiga) lembar
  8. Denah lokasi Agen/gerai
  9. Foto agen luar-ruang(outdoor) dan dalam-ruang(indoor) ukuran postcard/print masing-masing 1
  10. Membayar Biaya Administrasi (*) untuk biaya perjanjian,neonbox dan materi promosi lainnya
  11. Membayar biaya FRANCHISE sebesar Rp 2.000.000
  12. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat atau perjanjian sewa menyewa
  13. Bersedia membayar pajak reklame
  14. Mengikuti jam operasional indah group

 

Syarat Lokasi
  1. Agen berbentuk ruko/kios bangunan permanen (tembok batu bata), memiliki ukuran ruang minimal 3x6 meter
  2. Tampilan depan agen dan ruang dalam sesuai dengan standart tampilan counter indah (pintu kaca dan cat warna putih sesuai standar)
  3. Lokasi strategis, dapat diakses oleh kendaraan roda 4 (empat)
  4. Memiliki lahan parkir yang cukup memadai, minimal 2 (dua) unit mobil
  5. memiliki fasilitas komunikasi dan telephone
  6. Memiliki timbangan manual/digital yang BERTERA dengan kemampuan menimbang 100 (seratus) kilogram
Syarat Teknologi Informasi
  1. Memiliki minimal 1 (satu) set komputer yang spesifikasinya telah ditentukan
  2. Memiliki minimal 1 (satu) unit printer yang spesifikasinya telah ditentukan
  3. Memiliki jaringan internet
  4. Menggunakan sistem penjualan yang telah ditentukan oleh indah group
Syarat SDM
  1. Memiliki minimal 2 (dua) orang petugas dengan minimal pendidikan setingkat SLTA/SMA/Sederajat
  2. Usia petugas counter maksimal 40 (empat puluh) tahun
  3. Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen
Syarat Pembayaran
  1. Bersedia melakukan pembayaran atas penjualan secara ke kantor cabang
  2. Mendapatkan komisi atas penjualan secara progresif yang telah ditetapkan oleh Indah Group berdasarkan produk layanan
  3. Bersedia membayar pajak atas komisi yang didapat dari komisi yang diterimanya
  4. Bersedia dilakukan evaluasi kemitraan secara berkala
Definisi Dan Interpretasi
  1. INDAH EXPRESS adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang / titipan barang.
  2. TITIPAN adalah semua bentuk barang / paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui INDAH EXPRESS.
  3. Pengiriman adalah Konsumen yang telah memakai jasa pengiriman TITIPAN pada INDAH EXPRESS.
  4. TITIPAN BERHARGA adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. Menurut pengakuan PENGIRIMAN memiliki harga yang tinggi.
    2. Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus.
    3. Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan PENERIMA.
  5. Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah, bocor, atau mengandung obat-obatan terlarang yang dilarang berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Barang-barang berharga dan surat-surat berharga adalah TITIPAN sesuai jenis dan kriteria berikut: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai, Platinum, Batu atau Metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller's Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan, Ijazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akta Kelahiran, Dokumen Asuransi, KTP, SIM, Rapor, Kartu Keluarga, Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian, Sertifikat Produk (ISO, Lisensi), SK Pensiun, dan Surat Keterangan Pindah (Domisili), dll.
  7. Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang mengandung kriteria seperti: Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika (Narkoba), Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang dilindungi, termasuk organ tubuh hewan / binatang.
  8. Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang diakibatkan oleh bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain yang tidak terduga dan / atau di luar kemampuan manusia sehingga barang mengalami kerusakan, keterlambatan, atau kehilangan.
Pedoman Dan Syarat Pengiriman
  1. Semua harga dan peraturan dianggap sah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah menandatangani resi / bukti kirim barang di kolom Pengirim.
  2. PENGIRIM dilarang menyerahkan TITIPAN kepada INDAH EXPRES untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal berikut:
    1. Barang berbahaya sesuai definisi di atas.
    2. Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi di atas.
    3. Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi di atas.
  3. Setiap barang yang dikirim melalui INDAH EXPRES harus diperiksa terlebih dahulu. Jika pengiriman barang tidak tersedia, maka Pengirim harus membuat atau mengisi Surat Pernyataan.
  4. Jika TITIPAN diambil lebih dari 1x24 jam setelah pemberitahuan, akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar 50% dari ongkos kirim per hari. Jika tidak diambil lebih dari 7x24 jam, maka tanggung jawab INDAH EXPRES berakhir.
  5. Jika PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai layanan, PENGIRIM dapat mengajukan klaim dalam waktu 5 hari kerja setelah estimasi penyampaian.
  6. Jika TITIPAN rusak atau kurang saat diterima, PENERIMA dapat mengajukan klaim dengan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang.
  7. INDAH EXPRES bertanggung jawab atas kerusakan/kekurangan isi TITIPAN sebelum diserahkan ke PENERIMA. Klaim harus diajukan dalam waktu 1x24 jam.
  8. Jika nilai TITIPAN lebih dari Rp. 1.000.000, PENGIRIM dapat mengasuransikannya dengan membayar premi sesuai ketentuan.
  9. Klaim harus diajukan secara tertulis dengan menyerahkan dokumen asli:
    1. Identitas PENGIRIM yang masih berlaku.
    2. RESI.
    3. Surat Penutupan Asuransi (jika diasuransikan).
  10. Pembatalan pengiriman dibagi menjadi dua:
    1. Pada saat di Pick Up: dikenakan biaya 50% dari ongkos kirim.
    2. Setelah barang masuk gudang: biaya tidak dapat dikembalikan.
© 2021 - 2025 PT. Indah Kargo Mandiri (Indah Expres). All Rights Reserved