Syarat dan ketentuan pengirim
- INDAH EXPRES adalah perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang / titipan barang.
- TITIPAN adalah semua bentuk barang / paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui INDAH EXPRES.
- Pengiriman adalah Konsumen yang telah memakai jasa pengiriman TITIPAN pada IINDAH EXPRES.
- TITIPAN BERHARGA adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menurut pengakuan PENGIRIMAN memiliki harga yang tinggi.
- Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus.
- Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan PENERIMA.
- Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah, kebocoran pada barang cair,obat-obatan terlarang, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
- Barang-barang berharga dan surat-surat berharg aadalah TITIPAN sesuai jenis dan kreteria berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai ,Sianida, Platinum dan Batu atau Metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller's Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan ,ljazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte Kelahiran, Dokumen Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat lzin Mengemudi (SIM), Raport, Kartu Keluarga (KK), Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian. Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah (Domisili), dll.
- Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang didalamnya mengandung kriteria seperti : Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika (Narkoba), Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan / binatang.
- Keadaan memaksa (forcemajeure) adalah keadaan yang diakibatkan baik karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain yang tidak terukur dan / atau diluar kemampuan manusia sehingga barang mengalami kerusakan, keterlambatan atau kehilangan barang milik Pengirim.
DEFINISI & INTERPRETASI
- Semua harga dan peraturan dianggapsah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah menandatangani resi / bukti kirim barang dikolom Pengirim.
- PENGIRIM dilarang menyerahkan TITIPAN kepada INDAH EXPRES untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
- Barang berbahaya sesuai definisi diatas.
- Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi diatas.
- Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi diatas.
- Bahwa setiap barang yang akan dikirimkan melalui Jasa Pengiriman INDAH EXPRES terlebih dahulu melakukan pemeriksaan isi barang, apabila pengiriman barang tidak tersedia, maka Pengirim bersedia untuk membuat dan / atau mengisi Surat Pernyataan / perusahaan tidak bersedia membawa barang tersebut.
- Apabila TITIPAN dijemput / diambil oleh Penerima di kantor INDAH EXPRES dan apabila diambil lebih dari 1X24 jam setelah pemberitahuan pengambilan maka akan dikenakan biaya tambahan penyimpanan barang perhari 50% dari ongkos kirim dan apabila tidak diambil penerima lebih 7X24 jam setelah pemberitahuan dari pihak INDAH EXPRES barang titipan bukan menjadi tanggung jawab pihak INDAH EXPRES lagi.
- Dalam hal PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka INDAH EXPRES memberi kesempatan 5 (lima) hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada INDAH EXPRES dalam hal TITIPAN tidak diterima.
- Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima dapat mengajukan klaim kepada INDAH EXPRES, dengan mengajukan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang INDAH EXPRES dan apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatanatas TITIPAN pada saat barang DITERIMA dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka hak untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur.
- INDAH EXPRES bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Pengirim, maka Pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1X24jam.
- Apabila nilai TITIPAN diatas Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), maka TITIPAN tersebut dapat diasuransikan oleh PENGIRIM kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh INDAH EXPRES, dan Pengirim membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengajuan klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaks ipengirim dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
- ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku
- RESI
- Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang
- Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di INDAH EXPRES. Apabila ada perbedaan, maka INDAH EXPRES akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada INDAH EXPRES, dengan ditandatanganinya RESI, makaini berarti bahwa PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas.
- Pembatalan Pengiriman TITIPAN dibagi menjadi 2 (dua) :
- Pembatalan pengiriman TITIPAN pada saat di Pick Up, maka akan dikenakan minimum pembayarans ebesar 50% dari biaya pengiriman.
- Pembatalan pengiriman TITIPAN setelah barang-barang dibawa ke Gudang (warehouse) maka semua biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan ini pihak pengirim menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan tersebut.